Mahasiswa bebas narkoba untuk mendukung Generasi Rahmatan lil alamin Unusa




 Surabaya – Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa saat ini kian meningkat. Maraknya pemakaian narkoba pada kalangan remaja dan anak-anak dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf otak. Sehingga pemakainya tidak dapat berpikir jernih akibat kecanduan narkoba. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah anak-anak atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar maupun mahasiswa,yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar penerus bangsa ini kapan saja.

Tidak jarang dikalangan mahasiswa memakai narkoba,faktornya antara lain yaitu stress akibat tugas yang terlalu menumpuk, percintaan yang kandas,maupun kekerasan di Keluarga. Banyak mahasiswa yang menjadi pengedar narkoba karena stress dengan banyak tugas yang diberikan sehingga mereka melakukan pengedaran narkoba serta pemakaian untuk menghilangkan stress yang mereka alami. Sebagai mahasiswa seharusnya kita tidak merusak generasi dengan memakai narkoba maupun mengajak memakai narkoba, kita sebagai penerus bangsa seharusnya memberikan edukasi akan bahayanya narkoba serta memberikan edukasi pencegahan narkoba sehingga pelajar yang merupakan aset negara tidak hancur dan dapat melakukan inovasi untuk kemajuan sekitarnya.

Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan antara lain : 

Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan IPTEK & tidak digunakan dalam terapi, berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (Ganja, Heroin, Kokain, Opium, Katinon, MDMA/Ecstasy, dll).

Golongan II digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan dan terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan Iptek bisa dapat potensi menyebabkan ketergantungan (morfin,petidin,fentanil,metadon, dll).

Golongan ke III memiliki daya ketergantungan ringan tetapi bermanfaat tembok khasiat untuk pengobatan serta penelitian (kodeina,prenorfin,Etilmorfina,,Nikokodina,Polkodino,Propiram,dll).


Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.

Orangtua juga perlu waspada dan mengetahui akan ciri tanda anak mulai menggunakan narkoba sehingga bisa secara lebih dini diobati dan direhabilitasi secepatnya.

Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

Link Kampus : Unusa

Link Teman : Arya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosialisasi program LPKS

Learning Management System dan Sistem Informasi Manajemen (SIM) untuk Kesiapan Pendidikan Berbasis Digital di Unusa